Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyidik KPK Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Kasus Apa nih?

Penyidik KPK Diperiksa Penyidik Polda Metro Jaya, Kasus Apa nih? Kredit Foto: Antara/Ridwan Hazy
Warta Ekonomi, Jakarta -

Salah satu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KP hari ini memenuhi panggilan Polda Metro Jaya. Berkaitan dengan penyidikan kepolisian soal dugaan perintangan penyidikan.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan salah satu penyidik lembaga antirasuah itu memenuhi panggilan dari unit Direktorta Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

"Salah satu penyidik KPK memenuhi panggilan penyidik (hari ini) dari unit Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum) Polda Metro Jaya," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Meski begitu, Febri tidak menyebutkan detail siapa nama salah seorang penyidik KPK itu. Yang pasti menurutnya, kehadiran penyidik KPK itu memenuhi panggilan polisi atas seizin pimpinan KPK.

"Dari surat panggilan yang diterima KPK, tertulis adanya surat perintah penyidikan tanggal 12 Oktober 2018 dan laporan polisi 11 Oktober 2018," jelasnya.

Dalam surat panggilan dari Polda Metro itu, Febri menyebut perkara yang tengah diusut berkaitan dengan perintangan penyidikan perkara korupsi. Polisi dalam surat panggilan mencantumkan dugaan pelanggaran dalam Pasal 220, Pasal 231, Pasal 421, Pasal 422, Pasal 429, atau Pasal 430 KUHP sebagaimana dimaksud pada Pasal 21 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

"(Dugaan pelanggaran--seperti disebutkan dalam surat panggilan--itu) terjadi pada tanggal 7 April 2017 di Jalan Kuningan Persada Nomor 4 RT 01/RW 06, Setiabudi, Jakarta Selatan," katanya.

Ditempat terpisah, Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Argo Yuwono, mengaku belum mengecek perihal pemeriksaan salah seorang penyidik KPK.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: