Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Dirut AISA, Bibit, Bebet, dan Bobot Hengky Pas!

Jadi Dirut AISA, Bibit, Bebet, dan Bobot Hengky Pas! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Manajemen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) yang sedang berseteru saat ini terbagi dua kubu yakni kubu dewan komisaris yang dipimpin Hengky Koestanto dan kubu dewan direksi yang dikepalai Joko Maginta.

Manajemen AISA kubu dewan komisaris hari ini, Senin (22/10/2018) pun menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang beragendakan perombakan dewan komisaris dan dewan direksi.

Dalam RUPSLB, pemegang saham AISA sepakat menunjuk Hengky Koestanto untuk menduduki posisi Direktur Utama PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk menggantikan Joko Mogoginta yang telah diberhentikan saat RUPST AISA pada 27 Juli 2018 lalu.

Sekretaris Perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk kubu dewan komisaris, Michael Hady Laya menyebutkan bahwa pertimbangan perseroan untuk menggeser posisi Hengky dari komisaris menjadi direktur utama karena pengalaman yang telah dimilikinya. 

Hengky, kata Michael, secara historis merupakan cucu dari pendiri AISA. Hengky juga dinilai telah memilki pengalaman yan panjang di perusahaan, termasuk mengenai kegiatan operasional perusahaan pemilik snack Taro ini.

"Jadi, kalau dari sisi historical, capability, integrity, saya rasa ketiga hal itu terpenuhi dalam diri Pak Hengky. Kalau orang Jawa bilang bibit, bebet, dan bobot. Jadi, pemegang saham tidak ada yang protes, tidak ada yang menyangah kapabilitas beliau. Pemegang saham fine dengan yang ada saat ini," ungkapnya, di Jakarta.

Untuk mendampingi Hengky, perseroan pun menunjuk Charlie Dungga sebagai Direktur merangkap Direktur Independen PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. 

"Lalu, tadi juga diputuskan jika komisaris utama ditempati Bapak Yuli Sudarmo, dan komisaris Bapak Jaka Prasetya," terangnya. 

Selain itu, RUPSLB memberikan restu kepada dewan direksi dan komisaris baru untuk melakukan tindakan-tindakan terkait pelaksanaan investigatif terhadap kondisi keuangan perseroan. 

"Hal lain yang diambil dalam agenda tiga main poin memberikan mandat dan wewenang kepada direksi dan dewan komisaris untuk auditor independen dan juga konsultan hukum independen. Dan kemudian untuk tahapan selanjutnya diserahkan kepada direksi," ucapnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: