Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemerintah Tegaskan Dana Saksi Tak Akan Dibiayai

Pemerintah Tegaskan Dana Saksi Tak Akan Dibiayai Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan bahwa usulan dana saksi parpol pada Pemilu 2019 tidak masuk dalam APBN tahun anggaran 2019.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan keputusan pemerintah tidak mengakomodasi dana saksi dibiayai APBN karena terbentur oleh peraturan perundang-undangan.

"Dana saksi tidak. Dana saksi itu di amanat undang-undang pemilu memang tidak didanai dari APBN," ujarnya di Jakarta, Senin (22/10/2018).

Ia menambahkan, yang dibiayai oleh APBN terkait dengan pemilu adalah dana pelatihan saksi, itupun masuk dalam anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Yang didanai APBN itu adalah dana pelatihan saksi, dan itu dilakukan oleh Bawaslu," katanya.

Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak masuknya dana saksi dalam APBN 2019 pun sudah disepakati oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Sehingga persoalan tersebut telah dibahas dan dinyatakan selesai.

"Sudah clear, kan kita bahas tadi," imbuhnya.

Namun berbeda dengan Ketua Banggar DPR, Azis Syamsuddin, mengungkapkan pembahasan alokasi dana saksi yang akan dibiayai oleh APBN masih dalam pembahasan.

"Ini masih di timus (Tim Perumus), tidak ada payung hukum. Nanti diputuskan dasar hukumnya dan lobi-lobi untuk dapat menyetujuinya," jelasnya.

Pemerintah dan Banggar, kata Azis, masih melakukan diskusi terkait dengan keputusan dana saksi yang dibiayai oleh APBN. Walau begitu, ia menyadari waktu pembahasan dana saksi dibiayai oleh APBN sudah sempit. Namun, akan dioptimalkan untuk mencari kesepakatan ke depannya.

"Memang kalau dibilang sudah final, belum. Karena masih ada rapat kerja dan tanggapan fraksi. Itu masih ada ruang. Tapi memang ruangnya semakin sempit," terangnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: