Petugas Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta menyegel Diskotek Old City Jakarta Barat setelah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) menemukan 52 pengunjung mengonsumsi narkotika jenis ekstasi dan shabu-shabu, serta empat pil ekstasi tanpa pemilik pada Minggu (21/10) dini hari.
"Berdasarkan surat tugas kasatpol pp nomor 308/1.757 tanggal 22 Oktober 2018 telah melakukan kegiatan penutupan usaha sementara atas nama usaha PT Progres Karya Sejahtera Old City, jenis usaha bar diskotek pub karaoke dan karaoke eksekutif,: ujar Kepala Sie Operasional Satpol PP DKI Jakarta Harry S Apriyanto di Jakarta, Senin malam saat menyegel tempat tersebut.
Harry menyebut Diskotek Old City pernah ada masalah terkait narkotika pada April 2018, namun pihak manajemen diskotek tersebut tidak terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut. Sehingga, pihaknya tidak mengambil langkah penutupan sementara terhadap diskotek tersebut.
"Nah, kemarin sudah ada penangkapan lagi 52 orang, kami masih menunggu rilis resmi dari BNNP DKI Jakarta. TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata)-nya belum dicabut saat ini" jadi kita tutup sementara dalam rangka penyidikan," terangnya.
Harry menegaskan penyegelan diskotek tersebut masih akan berlangsung hingga ada temuan yang memberatkan pihak pengelola diskotek.
"Kalau memang terbukti bersalah dan izinnya dicabut, baru kita lakukan penutupan permanen. Sementara kita lihat hasil penyelidikannya" tandasnya.
Baca Juga: Meningkat 21 Persen, Bandara Ngurah Rai Layani 3,5 Juta Penumpang Hingga Februari 2024
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: