Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cemari PDAM dengan Limbah, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka

Cemari PDAM dengan Limbah, Pemilik Pabrik Jadi Tersangka Kredit Foto: Firefighter.com
Warta Ekonomi, Semarang -

Polda Jawa Tengah menetapkan K, pemilik PT Mahkota Citra Lestari (MCL) sebagai tersangka tindak pidana pencemaran terhadap air PDAM Kota Solo.

"Sudah tersangka, pemilunya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Hendra Suhartiyono di Semarang, Senin.

Menurut dia, penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara yang dilengkapi dengan keterangan para saksi.

Meski telah menetapkan Direktur Utama PT MCL sebagai tersangka, kata dia, polisi masih terus mendalami perkara tersebut.

Polisi masih mendalami dugaan kesengajaan dalam pencemaran air limbah itu.

Selain itu, penyidik juga masih menunggu hasil laboratorium untuk mengetahui kandungan dalam air yang tercemar itu.

Sebelumnya, hasil penyelidikan sementara diperoleh hasil jika PT MCL tidak memiliki Instalasi Pengolah Air Limbah (IPAL), sehingga membuang sisa pencucian mesin produksinya ke saluran PDAM.

Perusahaan tersebut juga tidak mengantongi izin lingkungan.

Pelaku tindak pidana ini sendiri dijerat dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: