Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Pengusaha Gula Ini Tetap Diperiksa

Ajukan Praperadilan, Polisi Pastikan Pengusaha Gula Ini Tetap Diperiksa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polri memastikan akan memeriksa pengusaha gula Gunawan Jusuf dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong, meski ada permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan.

Wakil Direktur Tindak Pidana dan Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Daniel Tahi Monang Silitonga menegaskan penyidik tidak terpengaruh proses gugatan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum Gunawan Jusuf ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami tidak terpengaruh, (penyidikan) tetap jalan. Itu (praperadilan) kan proses pengadilan," kata Kombes Daniel di Jakarta, Senin.

Dalam waktu dekat, Daniel mengatakan pihaknya akan memanggil Gunawan Jusuf untuk diperiksa terkait penyidikan dugaan TPPU itu. "Kami panggil secepatnya, ada pasal utama, salah satunya kami tekankan memang TPPU-nya," kata Daniel.

Semestinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Gunawan Jusuf yang ketiga kali terhadap penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Senin. Namun sidang batal digelar.

Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur, hakim menunda sidang lantaran pemohon dan termohon tidak hadir.

"Tadi sidang ditunda tiga pekan karena pemohon dan termohon tidak hadir, serta pemanggilannya harus melalui PN Jakarta Pusat," kata Achmad.

Tim kuasa hukum Gunawan Jusuf tercatat telah tiga kali mengajukan praperadilan dan dua kali mencabut gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: