Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Walkot Pasuruan

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Walkot Pasuruan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan mantan Wali Kota Pasuruan, Setiyono. Selain itu, masa penahanan tiga lainnya, yang disangkakan terlibat suap proyek Pengembangan Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Dinas Koperasi juga diperpanjang.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan lembaga antirasuah memperanjang masa tahanan Setiyono bersama tiga tersangka lainnya selama 40 hari kedepan, atas dugaan suap proyek PLUT Dinas Koperasi.

“Penyidik hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari dimulai tanggal 25 Oktober 2018 sampai dengan 3 Desember 2018,” ujarnya di Jakarta, Senin (23/10/2018).

Selain Setiyono, perpanjangan penahanan ini juga diberlakukan untuk Staf ahli atau Plh Kadis PU-PR Kota Pasuruan, Dwi Fitri Nurcahyo; staf Kelurahan Purutrejo, Wahyu Tri Hardianto; perwakilan CV Mahadir, Muhammad Baqir.

Sebelumnya, KPK menetapkan Setiyono dan tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus suap fee proyek PLUT. Lalu, mereka ditahan oleh KPK selama 20 hari sejak ditetapkannya tersangka.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: