Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

SP3 Habib Rizieq Sah, Sukmawati Soekarnoputri Kecewa

SP3 Habib Rizieq Sah, Sukmawati Soekarnoputri Kecewa Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Kubu Sukmawati Soekarnoputri kecewa atas putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan mereka atas Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) kasus penodaan Pancasila oleh Imam Besar FPI, Habib Rizieq Syihab. Dimana hakim menegaskan SP3 dari Polda Jabar sah.

Kuasa hukum Sukmawati Soekarnoputri dari tim pembela Pancasila, Teddi Adriansyah, mengatakan Sukmawati sangat kecewa dengan putusan tersebut, dan hal itu adalah wajar karena tak sesuai dengan apa yang diharapkan.

"Tentu sebagai kuasa hukum Ibu (Sukmawati) ingin permohonan ini dikabulkan. Nah karena tidak dikabulkan, tentu kita merasa kecewa," katanya di Bandung, Selasa (23/10/2018).

Ia menambahkan, menyusul ditolaknya gugatan tersebut, pihaknya belum mengambil sikap untuk langkah selanjutnya. Bahkan bakal mendiskusikan terlebih dahulu dengan Sukmawati.

"Nanti kita diskusi dulu dengan Ibu Sukma apa yang mau diambil. Tapi menurut kita karena aturan hukum, upaya hukum sudah tidak ada," ujarnya.

Ia melanjutkan, pengajuan praperadilan itu semata-mata ingin mencari kebenaran. Sebab, menurut dia, Polda Jabar menerbitkan SP3 secara tiba-tiba. Padahal,  telah menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Ahli juga bilang ada inkonsistensi penyidikan yang dilakukan Polda Jabar yang dari awal sudah ditetapkan tersangka saudara Habib Rizieq Syihab. Penetapan tersangka harus cukup dua alat bukti, tapi tiba-tiba di-SP3. Nah itu yang kami pertanyakan," terangnya.

Sementara hakim tunggal Muhammad Razad menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sukmawati.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan. Menyatakan SP3 dari Polda Jabar atas nama Habib Rizieq Syihab sah menurut hukum," jelas Razad saat membacakan amar putusan praperadilan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: