Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Komentar 'Pedas' Pengacara Sohibul Iman atas Laporan Fahri Hamzah

Komentar 'Pedas' Pengacara Sohibul Iman atas Laporan Fahri Hamzah Kredit Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Warta Ekonomi, Jakarta -

Laporan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah yang masih diproses oleh Kepolisian terhadap Presiden PKS, Sohibul Iman ternyata mendapat komentar 'pedas' dari kuasa hukum Presiden PKS Sohibul Iman, Indra. Sebab laporan tersebut sempat dicabut.

Indra menilai proses hukum tersebut aneh. Karena itu pihaknya juga telah melayangkan protes kepada polisi saat kasus itu dinaikkan ke tingkat penyidikan. Keberatan itu juga disampaikan Sohibul dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Super super aneh. Tapi gini, kami sangat yakin polisi tentu melihat ini secara seksama. Nggak mungkin nanti rambu-rambu dasar dalam hukum pidana diabaikan dan dilanggar. Buat kami ini bagian dari proses aja karena mereka akan butuh keterangan-keterangan. Dan setelah keterangan cukup mudah-mudahan dalam waktu dekat ada gelar perkara dan dalam gelar itu kasus ini dihentikan," jelasnya di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Indra berharap polisi bekerja secara profesional dan segera menghentikan proses penyidikan, karena laporan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik itu sempat dicabut.

"Nanti kan gunanya gelar perkara begitu akan dilihat, saya yakin surat yang kami layangkan 26 Juli yang lalu itu akan menjadi bahan dalam gelar perkara nanti dan tentu konsep profesionalisme nggak mungkin lah Polri mengabaikan hukum acara yang ada," ujarnya.

Menurutnya, laporan Fahri Hamzah merupakan delik aduan. Sehingga orang yang berkecimpung dalam hukum pasti paham konsekuensi jika delik aduan sudah dicabut.

Sebelumnya, Fahri Hamzah melaporkan Sohibul pada Kamis (8/3/2018) lalu. Laporan Fahri tertuang dalam laporan bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus, melaporkan Sohibul atas dugaan Pasal 27 ayat 3 dan/atau Pasal 45 ayat 3 UU ITE serta Pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.

Fahri sempat mencabut laporannya terhadap Sohibul. Namun dia kembali mendatangi Polda Metro untuk meminta polisi melanjutkan penyelidikan terhadap laporannya.

Baca Juga: AWK Ngotot Ngantor Meski Dipecat dari Anggota DPD RI, Ini Alasannya

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: