Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pembakaran Bendera Tauhid Tindakan Kebablasan?

Pembakaran Bendera Tauhid Tindakan Kebablasan? Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sektretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan pembakaran bendera tauhid sebagai tindakan yang "kebablasan" karena walau bagaimanapun dalam lambang itu tertera kalimat syahadat yang suci dan mulia.

"Seharusnya pembakaran itu tidak perlu dan tidak seharusnya terjadi. Aksi itu sudah kebablasan," kata Mu'ti kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/10/2018).

Menurut dia, tindakan tersebut tidak elok apalagi dilakukan pada saat peringatan Hari Santri Nasional.

Aksi nasionalisme, kata dia, seharusnya tidak dilakukan dengan cara yang cenderung tidak elok. Dengan kata lain, aktualisasi dari nasionalisme dengan membakar bendera bertuliskan kalimat syahadat dilakukan secara keliru.

"Nasionalisme seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang santun dan tetap dalam bingkai akhlak yang luhur," kata dia.

Dia mengatakan jika "Kalaupun dengan membakar bendera cukup dengan simbol atau tulisan HTI, bukan dengan membakar bendera bertuliskan kalimat maka cukup ditulis tauhid/ thayyibah," katanya.

Mu'ti mengatakan wajar jika sebagian umat Islam marah dengan pembakaran bendera yang bertuliskan kalimat syahadat, terlepas itu menjadi lambang HTI atau tidak karena terdapat lafal Allah di situ.

Kendati demikian, dia mengajak setiap unsur masyarakat khususnya umat Islam untuk tetap menahan diri dengan tidak merespon secara berlebihan. Aksi massa tandingan dan kemarahan yang berlebihan berpotensi menciptakan perpecahan dan kekisruhan yang berdampak pada rusaknya persatuan umat dan bangsa.

Bagi pembakar bendera, Mu'ti berharap agar pihak Banser Garut meminta maaf kepada umat Islam atas tindakan tidak bertanggung jawab anggota mereka. Banser harus melakukan pembinaan agar masalah serupa tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang.

Untuk masyarakat yang berkeberatan dan melihat persoalan pembakaran sebagai tindak pidana penghinaan, kata dia, sebaiknya menyelesaikan melalui jalur hukum, dan menghindari penggunaan kekuatan massa dan kekerasan.

"Kepada aparatur keamanan dan penegak hukum hendaknya menindaklanjuti dan menjalankan hukum sebagaimana mestinya," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: