Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BFIN Dituntut Bayar Dividen Sebesar Rp1,2 Triliun

BFIN Dituntut Bayar Dividen Sebesar Rp1,2 Triliun Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) menerima relaas panggilan sidang berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh PT Aryaputra Teguharta (APT). BFIN bersama dengan sepuluh tergugat lainnya ditutut untuk membayar dividen dengan nominal sebesar Rp1.278.745.091.188. 

Direktur BFIN, Sudjono, mengungkapkan bahwa tuntutan dividen sebesar Rp1,2 triliun tersebut merupakan dividen dari tahun 2002 sampai 2007 berikut dengan bunga dan ganti rugi immaterial. Namun, Sudjono menyatakan tuntutan tersebut tidak dapat dilaksanakan berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat nomor 79/2007Eks tertanggal 10/10/2007 dan tanggal 2601/2018. 

“Dengan tidak dapat dilaksanakannya putusan PK nomor 240 tersebut (nonexecutable), secara mutatis mutandis sudah termasuk setiap dan/atau seluruh diktum di dalam amar putusan PK nomor 240 tidak dapat dilaksanakan, termasuk diktum atas dividen,” tambah Sudjono dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Selasa (23/10/2018). 

Lebih lanjut, Sudjono menjelaskan bahwa proses gugatan perkara tersebut tidak berpengaruh terhadap kegiatan operasional dan kelangsungan usaha BFIN secara material. 

“BFI akan melakukan upaya-upaya yang telah tersedia dan dimungkinkan dalam rangka mempertahankan hak-haknya terhadap semua tindakan APT yang telah dilakukan terhadap BFI,” tutup Sudjono. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: