Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Cabut Pembekuan Usaha Asia Multidana

OJK Cabut Pembekuan Usaha Asia Multidana Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa pembekuan kegiatan usaha PT Asia Multidana telah dicabut. Pencabutan pembekuan kegiatan usaha tersebut termaktub dalam surat OJK nomor S-525/NB.2/2018 tertanggal 5/09/2018. 

Deputi Komisioner Pengawas IKNB II, M. Ihsanuddin, menjelaskan bahwa OJK telah melakukan monitoring terhadap PT Asia Multidana dan hasilnya menunjukkan bahwa PT Asia Multidana telah memenuhi ketentuan dalam pasal 7 ayat 1 huruf a. 

“Dengan ini diumumkan bahwa OJK telah mencabut pembekuan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan karena telah memenuhi ketentuan pasal 7 ayat 1 huruf a peraturan OJK nomor 10/POJK.05/2014 tentang penilaian tingkat risiko lembaga jasa keuangan,” jelas Ihsanuddin dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Selasa (23/10/2018). 

Dengan demikian, perusahaan pembiayaan bernama PT Asia Multidana diperbolehkan kembali melakukan kegiatan usaha. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: