Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalami Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa 14 Saksi

Dalami Suap Lapas Sukamiskin, KPK Periksa 14 Saksi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 14 saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung.

KPK total telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin Bandung Wahid Husein (WH), terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), Hendry Saputra (HS) yang merupakan ajudan Wahid Husein, dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah.

"Hari ini, KPK memeriksa 14 orang saksi untuk tersangka WH dalam kasus suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin," kata Kelapa Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Selasa.

Yuyuk menyatakan bahwa semua saksi yang dipanggil tersebut memenuhi panggilan KPK.

"Unsur saksinya adalah Pegawai Negeri Sipil di Lapas Sukamiskin, narapidana, dan swasta. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Klas IA Sukamiskin dan gedung KPK Jakarta," ucap Yuyuk.

Adapun tiga saksi yang diperiksa di gedung KPK, Jakarta adalah dua terpidana perkara korupsi Fuad Amin dan Tugabus Chaeri Wardhana alias Wawan serta satu narapidana lainnya bernama Haji Usman.

"KPK mengkonfirmasi pengetahuan saksi terkait dengan pemberian-pemberian kepada Wahid Husein sebagai Kepala Lapas Sukamiskin," ucap Yuyuk.

Sebelumnya, pimpinan Ombudsman RI Ninik Rahayu menyoroti perbedaan standar yang diterapkan kepada narapidana di Lapas Sukamiskin.

Salah satunya adalah sel yang dihuni terpidana perkara korupsi proyek KTP elektronik Setya Novanto lebih luas dengan ukuran 300-500 cm.

Terdapat sekitar 40 sel dengan ukuran serupa. Beberapa narapidana yang memiliki hunian dengan ukuran serupa, yakni M Nazaruddin, Joko Susilo, dan Wawan.

KPK pun pada Selasa (16/10) telah memeriksa Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami sebagai saksi untuk tersangka Fahmi Darmawansyah.

KPK mengkonfirmasi Sri soal pemberian suap dari narapidana pada pejabat atau petugas di Lapas Klas 1 Sukamiskin.

Selain itu, KPK juga mendalami lebih lanjut bagaimana sebenarnya proses pengelolaan termasuk juga perizinan keluar dari sebuah lapas, khususnya Lapas Sukamiskin.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: