Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sejumlah Kepala Dinas di Bekasi Diperiksa KPK, Siapa Saja?

Sejumlah Kepala Dinas di Bekasi Diperiksa KPK, Siapa Saja? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mendalami kasus dugaan suap pada proyek Meikarta, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jawa Barat (Kadis PUPR Jabar), HM Guntoro.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, mengatakan pemanggilan HM Guntoro oleh penyidik yakni untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap proyek Meikarta yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hassanah Yasin.

"(Diperiksa) untuk tersangka BS (Billy Sindoro)," ujarnya singkat di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan sembilan orang tersangka suap perizinan proyek Meikarta termasuk Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin. Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi itu diduga menerima Rp7 miliar sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

Diketahui, beberapa orang juga telah dipanggil KPK sebagai saksi, di antaranya Edi Dwi Soesianto selaku Kepala Departemen Land Acquistion dan Perizinan, Gilang Yudha  yang merupakan PNS Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan beberapa PNS di Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi seperti Entin, Kasimin, Sukmawaty Karnahadijat.

Tidak hanya itu, Kepala Bidang Dinas Perumahan, Permukiman, dan Petanahan Pemkab Bekasi, Andi juga turut diperiksa. Juga Suhup merupakan Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Bekasi, dan Asep Buchori adalah Kabid Dinas Damkar Pemkab Bekasi. Bahkan pegawai honorer di Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Dini Bashirotun Nisa ikut terperiksa.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: