Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daya Saing Perusahaan Pengendalian Hama Perlu Digenjot

Daya Saing Perusahaan Pengendalian Hama Perlu Digenjot Kredit Foto: Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Asosiasi Perusahaan Pengendalian Hama Indonesia (ASPPHAMI) mendorong anggotanya untuk dapat meningkatkan profesionalisme dan daya saing menyusul digalakkannya tren industri 4.0 di semua sektor usaha, tanpa terkecuali dalam industri jasa pengendalian hama.

Ketua Umum ASPPHAMI, Boyke Arie Pahlevi, mengatakan bahwa ASPPHAMI harus mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada dalam siklus bisnis, bukan hanya dilihat dari sisi Industri secara konvensional saja.

"Dimana kami menyediakan jasa, tetapi juga harus diperhatikan kualitas SDM di tengah-tengah tren automisasi,” ungkap Boyke dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (24/10/2018).

Saat ini, kata dia, penerapan teknologi baru begitu gencar dan berlangsung cepat. Pihaknya berharap SDM industri pengendalian hama dapat melakukan penyesuaian, dengan cepat melakukan adaptasi dan memiliki kemampuan untuk penerapan teknologi baru. 

Boyke mengatakan, di era digital industri pengendalian hama diharapkan dapat mengadopsi teknologi yang berkembang.

“Sistem operasional bisnis akan berubah, dari yang tadinya konvensional menjadi modern, dari yang tadinya dengan aktivitas promosi atau marketing biasa menjadi daring dan digital, hingga pada pelayanan konsumennya. Kami mulai menjajaki keterlibatan ICT untuk sektor industri ini” ungkap Boyke.

Tidak hanya itu, tambah dia, SDM pengendalian hama harus memahami benar material kimia dan pengoperasian alat-alat tertentu dalam proses pemberantasan hama di lapangan.

“Kualitas SDM harus lebih ditingkatkan. Perusahaan jasa pengendalian hama juga harus meningkatkan daya saing dan lebih profesional lagi,” kata Boyke.

Sementara itu, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI, Anung Sugihantono, mengatakan, praktisi dan perusahaan yang bergerak di bidang pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit diharapkan dapat memahami Permenkes No. 50 Tahun 2017 Tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.

"Pengendalian vektor bertujuan menurunkan populasi vektor serendah mungkin sehingga transmisi penyakit dapat dihindari. Upaya pengendalian vektor secara terpadu (integrated vector management/ IVM), dengan memadukan dua metode atau lebih, akan dapat memberikan hasil yang lebih baik dibandingkan dengan hanya satu metode saja," jelas Anung.

Selain itu, lanjut dia, pengendalian vektor merupakan suatu rangkaian kegiatan yang meliputi pengamatan/ penyelidikan bioekologi, penentuan status kevektoran, uji resistensi vektor, uji efikasi, serta upaya pengendalian vektor yang mengutaman metode pengendalian secara terpadu.

“Permenkes itu juga mengatur bahan dan peralatan pengendalian vektor, yang mana bahan (insektisida) pengendalian vektor harus mendapat ijin dari Kementerian Pertanian. Sedangkan peralatan pengendalian vektor yang harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau apabila tidak ada peralatan yang ber-SNI maka harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Kesehatan,” Pungkas Anung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Kumairoh
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: