Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu

TKN Jokowi Protes Keputusan Bawaslu Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tim Kampanye Nasional Pasangan Calon Presiden/Wakil Presiden RI Jokowi/Ma'ruf Amin menyampaikan surat keberatan kepada Badan Pengawas Pemilu RI terkait dengan persidangan kasus dugaan pelanggaran kampanye videotron yang ditangani Bawaslu Provinsi DKI Jakarta.

Surat Keberatan terhadap Persidangan No. Reg 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018 di Bawaslu DKI Jakarta itu, ditujukan kepada Ketua Bawaslu RI serta ditandatangani Ketua TKN Erick Thohir dan Sekretaris TKN Hasto Kristiyanto, Rabu.

Jokowi/Ma'ruf dilaporkan atas Pelanggaran Administrasi Pemilu/Pelanggaran Administratif Pemilu TSM Nomor: 002/LP/PP/ADM/Prov/12.00/X/2018, yakni pemasangan alat peraga kampanye dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2019 melalui videotron di tempat yang dilarang, yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 Jokowi/Ma'ruf Amin.

Dalam surat lima halaman yang ditujukan kepada Bawaslu RI itu, TKN menyampaikan sangat berkeberatan dan dirugikan atas tindakan dan sikap Bawaslu Provinsi DKI Jakarta melalui majelis pemeriksa dalam menangani pelanggaran aquo yang tidak profesional patut diduga memihak kepada pelapor.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: