Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Santai

Gugatan Praperadilan Ditolak, Irwandi Yusuf Santai Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak permohonan praperadilannya.

"Ditolak, ya, sudah, artinya tidak diterima, biasa saja," kata Irwandi usai diperiksa di Gedung KPK RI, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Irwandi ajukan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada tahun anggaran 2018 pada Provinsi Aceh.

Ia pun mengaku akan selalu kooperatif menjalani penyidikan di KPK atas kasus suap tersebut.

"Saya selalu kooperatif," ucap Irwandi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus dalam putusannya pada hari Rabu menolak permohonan praperadilan Irwandi dengan beberapa pertimbangan, antara lain, unsur tertangkap tangan terpenuhi, penetapan tersangka sah, dan penahanan sah.

Selain kasus suap, Irwandi juga telah ditetapkan sebagai tersangka menerima gratifikasi sekitar Rp32 miliar yang saat ini juga dalam tahap penyidikan di KPK.

Irwandi pun membantah telah menerima gratifikasi tersebut.

"Saya tidak merasa menerima, bukan tidak merasa, tidak terima. Kalau yang lain terima, ya, orang lain," kata Irwandi.

Saat dikonfirmasi terkait apakah dirinya sudah menikah siri dengan model Fenny Steffy Burase, dia mengaku bahwa rencana pernihakannya itu batal karena telanjur diamankan oleh KPK.

"Tidak jadi karena kena tangkap," ujar Irwandi.

Sebelumnya, Steffy dalam kesaksiannya pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/10), mengaku dekat dengan Irwandi meski tidak punya hubungan suami-istri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: