Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Nikita Mirzani vs Sam Aliano Masuki Babak Baru

Kasus Nikita Mirzani vs Sam Aliano Masuki Babak Baru Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengklarifikasi kepada artis Nikita Mirzani terkait tuduhan pengusaha Sam Aliano soal permintaan uang Rp5 miliar agar tidak menjadi tersangka pencemaran nama baik melalui media sosial.

"Pemeriksaan Nikita terkait tuduhan Sam Aliano yang menyebutkan Nikita meminta uang tebusan Rp5 miliar agar tidak jadi tersangka di Polda Metro Jaya," kata pengacara Aulia Fahmi di Jakarta Rabu.

Fahmi mengatakan Nikita menerima 12 pertanyaan dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan dengan waktu pemeriksaan 1,5 jam terkait laporan terhadap Sam Aliano.

Fahmi menegaskan kliennya tidak pernah bertemu dengan Sam Aliano yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Fahmi berharap penyidik Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan segera menuntaskan, serta menahan Sam Aliano.

Sebelumnya, Nikita Mirzani melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial (twitter) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/4878/X/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 8 Oktober 2017.

Nikita melaporkan tiga orang yakni Ketua Umum Gerakan Pemuda Anti-Komunis (Gepak) Rahmat Himran yang sebelumnya melaporkan Nikita ke Polda Metro Jaya.

Selain Rahmat, Nikita mempolisikan Aliansi Advokat Islam NKRI yang melaporkan Nikita ke Polda Sumatera Selatan dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: