Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jakarta 'Utang' 300 Juta Kubik Sampah ke Bekasi

Jakarta 'Utang' 300 Juta Kubik Sampah ke Bekasi Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Pembina Koalisi Persampahan Nasional, Benny Tunggul, mengungkap volume sampah DKI Jakarta yang kini dibuang di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang mencapai 300 juta meter kubik.

"Setiap harinya rata-rata volume sampah yang dibuang mencapai 7.000 ton. Selama 30 tahun lebih beroperasional, TPST Bantargebang saat ini menyimpan volume sampah sebanyak 300 juta meter kubik," katanya di Bekasi, Rabu (24/10/2018).

Menurut Benny, DKI tidak bisa melepas tanggung jawabnya terhadap sampah di Bantargebang, sebab bisa melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengolahan sampah.

"Dalam salah satu poin aturan itu menyebutkan, DKI selaku pihak pengelola sampah wajib mengembalikan fungsi lingkungan seperti sedia kala sebelum meninggalkan TPST Bantargebang, artinya 300 juta meter kubik sampah di Bantargebang harus dilenyapkan dulu," katanya.

Menurut dia, sampah warga DKI Jakarta itu saat ini tertimbun di atas lahan seluas 110,5 hektare yang berada di tiga kelurahan, yakni Cikiwul, Sumurbatu dan Ciketingudik Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan Benny menyikapi proyek pembangunan Intermediate Treatment Facility (ITF) atau fasilitas pengolahan sampah di enam lokasi di Jakarta.

Disebutkan, ITF Sunter akan menjadi fasilitas pengubah sampah menjadi energi yang pertama dan terbesar di Jakarta dengan standar yang sangat tinggi, dan diproyeksikan bisa menekan 25 persen volume sampah di Jakarta. Operasional ITF Sunter, merupakan satu dari enam lokasi di Jakarta yang kini tengah disasar sebagai tempat pembuangan sampah bagi warga Jakarta dengan harapan volume sampah yang sampai ke TPST Bantargebang bisa ditekan seminim mungkin. Selain di Sunter, ITF juga rencananya akan dibangun di tiga lokasi lainnya, yakni di Marunda Jakarta Utara, Kosambi Jakarta Barat, dan di kawasan Jakarta Timur.

"Kalau ada opini DKI ingin lepas Bantargebang, akan menyalahi undang-undang karena bisa dilakukan gugatan secara hukum," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: