Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Akui Kesalahan dalam Sidang Praperadilan Irwandi Yusuf

KPK Akui Kesalahan dalam Sidang Praperadilan Irwandi Yusuf Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan berupaya mengurangi kesalahan minor dalam upaya menindak terduga korupsi, khususnya dalam kesalahan pengetikan dan kekeliruan penyebutan isi surat. Pernyataan itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK Setiadi usai menghadiri sidang putusan gugatan praperadilan dari gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

"Sidang praperadilan ini menjadi koreksi bagi kami untuk mengevalusi kinerja," kata Setiadi saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018).

Irwandi Yusuf melalui kuasa hukumnya, Santrawan T Paparang dan Haposan P Batubara menggugat KPK pada sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan terkait tindak tangkap tangan, penahanan, dan penetapan gubernur nonaktif Aceh itu sebagai tersangka kasus suap.

Dalam salah satu poin gugatannya, Paparang menilai ada kesalahan pengetikan tanggal dalam surat penahanan. Akan tetapi, hakim tunggal Riyadi Sunindio Florentinus mengatakan dirinya telah memeriksa isi surat dan menilai kekeliruan tidak bersifat substansial. Artinya, kesalahan tersebut tidak dapat membatalkan surat penahanan yang dilayangkan KPK ke Irwandi Yusuf.

Surat tersebut, hakim memutuskan, tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat. Dalam pertimbangannya, Hakim Riyadi menyatakan bahwa proses tertangkap tangan Irwandi sebagai tersangka sudah sah secara hukum. Dengan demikian, hakim memutuskan menolak gugatan praperadilan Irwandi Yusuf dan memerintahkan pihak KPK untuk meneruskan proses penyidikan dan penyelidikan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: