Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Mati

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Divonis Mati Kredit Foto: Illustratorfree.com
Warta Ekonomi, Aceh Besar -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Ridwan (22), warga Aceh Jaya, dengan hukuman mati karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan satu keluarga. Putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Totok Yanuarto didampingi hakim anggota Muzakir dan Roni Susanto di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa Ridwan hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Kadri Sufi. Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursyid dan Ibsaini dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Majelis hakim dalam putusan yang dibacakan sekitar dua jam itu menyatakan sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yang menuntut terdakwa divonis hukuman mati.

"Semua unsur Pasal 340 KUHP dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum telah terbukti dan terpenuhi. Majelis hakim menolak nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," ungkap Totok Yanuarto, ketua majelis hakim.

Dalam amar putusannya, majelis hakim mempertimbangkan semua unsur Pasal 340 KUHPidana. Di antaranya, unsur merencanakan tindak pidana pembunuhan. Unsur pembunuhan direncanakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

"Terdakwa melakukan itu menyadari dan menginsyafi perbuatannya itu, dengan cara menggorok korban hingga tewas. Majelis hakim melihat tidak ada alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatannya," ungkap Totok Yanuarto. Majelis hakim menyebutkan terdakwa melakukan perbuatan membunuh tiga orang (satu keluarga) dengan cara yang kejam dan tidak manusiawi.

Sebelumnya, terdakwa Ridwan didakwa melakukan perbuatannya merampas nyawa orang lainnya di gudang barang grosir tempat usaha korban di Gampong Mulia, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada 5 Januari 2018 sekitar pukul 14.30 WIB. Korban bernama Tji Sun alias Sun (45), istrinya bernama Minarni (40), dan anak Callietos (8). Ketiga korban meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: