Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Surya Paloh Digugat Anggotanya, Masalah 'Keren'

Surya Paloh Digugat Anggotanya, Masalah 'Keren' Kredit Foto: Antara/Adiwinata Solihin
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anggota Partai NasDem dengan kartu tanda anggota bernomor 3174.1000.1000.0394 bernama Kisman Latumakulita, menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Surya sebagai ketum telah berakhir pada Maret 2018 lalu.

Melalui kuasa hukum Kisman, Rizal Fauzan Ritonga, mengatakan Surya Paloh dipilih sebagai Ketua Umum pada Kongres Partai NasDem 25 Februari 2013 di Jakarta. Surat DPP Partai NasDem Nomor 046-SE/DPP-Nasdem/II/2013 disebutnya, berisi permohonan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk mengesahkan susunan kepengurusan tingkat pusat serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Nasdem pada 6 Maret 2013.

Rizal melanjutkan, Menkum HAM ketika itu, yaitu Amir Syamsuddin, lalu mengeluarkan surat keputusan nomor: M.HH-03.AH.11.01 tahun 2013 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem. Isi pasal 21 Anggaran Dasar Partai NasDem yang telah disahkan Menkum HAM.

"Dewan Pertimbangan Partai, Mahkamah Partai dan Dewan Pimpinan Pusat Partai dipilih untuk jangka waktu 5 (lima) tahun," terang Rizal di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Karena itu, menjadikan posisi Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem berakhir pada 6 Maret 2018. Dengan demikian, semua keputusan partai yang ditandatangani Surya Paloh sebagai Ketua Umum Partai NasDem setelah tanggal 6 Maret 2018 menjadi tidak sah secara hukum.

"Bahkan, bisa dikategorikan ilegal karena tidak memliki dasar hukum," katanya.

Menurutnya, sampai dengan gugatan Kisman diajukan ke Mahkamah Partai dan diterima Sekretariat Mahkamah Partai NasDem pada Selasa 23 Oktober 2018, NasDem belum pernah melakukan kongres untuk memilih ketum yang baru.

Untuk kepentingan verifikasi partai politik peserta pemilu 2019, NasDem melalui surat nomor 264-SE/DPP-Nasdem/IX/2017 pada 18 September 2017, mengajukan permohonan kepada Menkum HAM Yasonna Laoly agar bisa mengeluarkan surat keputusan baru terkait perubahan kepengurusan DPP NasDem. Permohonan perubahan kepengurusan itu diklaimnya berkaitan dengan kekosongan posisi Sekjen yang semula dijabat oleh Patrice Rio Capella sebelum akhirnya dijabat secara definitif oleh Johnny G Plate.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: