Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Saham Cahayaputra Asa Keramik sebagai Efek Syariah

OJK Tetapkan Saham Cahayaputra Asa Keramik sebagai Efek Syariah Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan saham PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk sebagai efek syariah. Penetapan tersebut diterbitkan melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK nomor KEP-24/D.04/2018 tertanggal 24/05/2018. 

Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK, Yunita Linda Sari, menyatakan bahwa keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. 

“Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan, yaitu dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari emiten maupun dari pihak lainnya yang dapat dipercaya,” ungkap Yunita dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Kamis (25/10/2018). 

Sebagai informasi, OJK secara periodik akan melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahun dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik, termasuk di antaranya laporan keuangan dari PT Cahayaputra Asa Keramik Tbk. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: