Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hakim Vonis Dua Pengeroyok Suporter Persija yang Tewas, 3 dan 3,5 Tahun

Hakim Vonis Dua Pengeroyok Suporter Persija yang Tewas, 3 dan 3,5 Tahun Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Bandung -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis selama 3 tahun dan 3,5 tahun penjara, kepada dua orang pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla yang berakhir meninggal dunia beberapa waktu lalu. Keduanya yakni berinisial ST (17 thn) dan DN (3,5 thn).

Hakim Tadir menilai, kedua terdakwa yang masih di bawah umur tersebut terbukti turut menganiaya Haringga hingga tewas.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada ST pidana selama 3 tahun 6 bulan dan DN pidana 3 tahun," ujar hakim Tardi saat membacakan amar putusannya di ruang pengadilan anak PN Bandung, Kamis (25/10).

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bandung menuntut ST (17) dengan hukuman 4 tahun penjara. Sedangkan, DN (16) sebelumnya dituntut 3,5 tahun.

Dalam amar putusannya, hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang meninggal dunia. Hal tersebut sesuai dengan dakwaaan jaksa yang menjerat terdakwa dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP.

“Menyatakan ST dan DN telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana bersama-sama menganiaya kepada orang lain hingga menyebabkan matinya orang," jelasnya.

Selepas persidangan kuasa hukum terdakwa Dadang Sukmawijaya menyebutkan pihaknya akan berkoordinasi dengan keluarga terdakwa untuk membicarakan langkah hukum selanjutnya. Ia menganggap, putusan hakim terlalu berat apabila dilihat dari tindakan kedua terdakwa.

Dadang menilai bahwa berdasarkan fakta di lapangan, kedua kliennya tidak berniat untuk mengeroyok hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

"Di sisi lain apa yang mereka perbuat ini spontanitas dan emosional. Kami sedang perjuangkan itu. Anak juga sudah mengakui, enggak menyangkal,"  ujarnya.

Dalam kasus penganiayaan tersebut, polisi telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka termasuk ST dan DN. Di antara para pelaku, 7 orang di antaranya masih berusia anak. 12 orang tersangka dalam kasus ini maish menunggu untuk diadili di meja hijau. Sedangkan, lima pelaku yang masih di bawah umur lainnya sudah masuk tahap P21.

Haringga merupakan pendukung Persija Jakarta yang hadir menyaksikan laga Persib vs Persija di Stadion Gelora Bandung Lautan Api, Kota Bandung, Minggu (23/9). Berdasarkan fakta persidangan, Haringga dikeroyok oleh oknum Bobotoh saat hendak memasuki stadion dari gerbang biru. Heringga mengalami luka yang cukup parah di bagian kepala. Ia dihantam oleh benda-benda tumpul seperti kayu, besi, dan kaca.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: