Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mendagri: Indonesia Negara Peraturan

Mendagri: Indonesia Negara Peraturan Kredit Foto: Forum Merdeka Barat (FMB) 9
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut Indonesia sebagai negara peraturan lantaran banyaknya jumlah peraturan yang ada di tanah air.

"Terkait efektivitas dan efisiensi yang menjadi arahan Presiden, ternyata negara kita negara peraturan," ujar Tjahjo dalam pemaparan 4 Tahun Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla, di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Tjahjo menyampaikan ada 43.866 peraturan mulai dari undang-undang sampai peraturan gubernur, bupati, wali kota yang meliputi setiap proses pengambilan kebijakan politik pembangunan di setiap tingkatan. Banyaknya peraturan di setiap tingkatan itu menyebabkan peraturan menjadi tumpang tindih dan membingungkan.

"Diskresi semakin tidak ada," ujar dia.

Tjahjo menekankan pihaknya telah mencoba membatalkan 3.300 lebih peraturan daerah dan Kemendagri untuk mempersingkat pengambilan kebijakan. Namun, kata dia, ada oknum kepala daerah yang masih melihat dengan sempit.

"Sayangnya ada pola pikir oknum kepala daerah yang masih melihat sempit. Menggugat ke Mk dan disetujui oleh MK. Ini problem," kata Tjahjo.

Meskipun demikian, Tjahjo menekankan pihaknya akan terus mempersingkat proses pengambilan kebijakan dengan membatalkan sejumlah peraturan yang dianggap tumpang tindih.

"Saya yakin gubernur, bupati, wali kota juga semakin selektif menyusun perda (peraturan daerah)," ujar Tjahjo.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: