Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Digugat Anggotanya, Tanggapan Surya Paloh 'Santai'

Digugat Anggotanya, Tanggapan Surya Paloh 'Santai' Kredit Foto: Antara/Darwin Fatir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kisman Latumakulita yang merupakan salah satu kader Partai NasDem melayangkan gugatannya ke Mahkamah Partai terkait masa jabatan Ketua Umum, Surya Paloh.

Menanggapi hal itu, Surya Paloh mengakui Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) tentang kepengurusan NasDem berakhir pada Maret 2018. Namun, ia menilai Kisman tak mengerti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

"Berakhirnya memang 6 Maret (2018), tetapi mekanisme AD/ART yang ada di partai, dia tidak baca dan tidak mengerti," ujarnya di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Karena itu, ia menyatakan tak ada persoalan di internal partai. Kepengurusan NasDem, berjalan sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan. Bahkan isu tersebut tidak bakal mengganggu kesolidan partai.

"Nggak (ganggu) lah, terlalu kecil itu," katanya.

Sebelumnya, Kisman Latumakulita, yang mengaku anggota Partai NasDem dengan kartu tanda anggota bernomor 3174.1000.1000.0394, menggugat Surya Paloh terkait jabatan Ketua Umum ke Mahkamah Partai. Kisman menyebut masa jabatan Surya sebagai ketum telah berakhir pada Maret 2018 lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: