Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

MK Tolak Permohonan Soal Ambang Batas Capres

MK Tolak Permohonan Soal Ambang Batas Capres Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beberapa waktu lalu sejumlah aktivis kekeberatan dengan pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas Calon Presiden (Capres). Atas gugatan itu Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan tersebut.

"Menolak seluruh permohonan pemohon," putus majelis hakim konstitusi yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman di Jakarta, Kamis (25/10/2018).

Menurut hakim UU pemilu itu sudah diatur dalam aturan Pemilu 2019 sehingga gugatan yang dilakukan oleh sejumlah aktivis dan tokoh itu tidak beralasan menurut hukum.

"Khususnya mengenai Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan di lain pihak tahapan pemeriksaan permohonan a quo sesuai dengan hukum acara yang berlaku juga tidak memungkinkan hal tersebut dikabulkan. Oleh karena itu Mahkamah berpendapat permohonan provisi para Pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelasnya.

Selain itu, MK menilai syarat dukungan partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional sebelum pemilihan umum Presiden,  merupakan dukungan awal, sedangkan dukungan yang sesungguhnya akan ditentukan oleh hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: