Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kisruh BPJS Kesehatan, Muhammadiyah 'Ngadu' ke JK

Kisruh BPJS Kesehatan, Muhammadiyah 'Ngadu' ke JK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Trisno Raharjo mengadukan keluhan terkait kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kepada Wakil Presiden Jusuf Kalla di Jakarta, Kamis.

"Kami menyampaikan informasi kepada Bapak Wapres terkait persoalan BPJS Kesehatan, khususnya rumah sakit Muhammadiyah, untuk dapat dijadikan perhatian, mengingat banyak rumah sakit Muhammadiyah yang menyampaikan kepada kami, khususnya berkenaan dengan pembayaran dari BPJS," kata Trisno usai menemui Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta.

Trisno mengatakan pihaknya juga meminta saran Wapres untuk menyelesaikan berbagai persoalan terkait keterlambatan pembayaran asuransi di sejumlah rumah sakit milik Muhammadiyah.

"Kami juga meminta masukan agar kami dapat mengambil langkah tepat dan baik, agar selesai dengan memuaskan semua pihak, sehingga kami tidak perlu mengambil langkah-langkah hukum seperti mengajukan gugatan," tambahnya.

Terkait akan keluhan tersebut, Trisno mengatakan Wapres Kalla menyampaikan empat poin penting untuk mengatasi persoalan penunggakan pembayaran biaya layanan kesehatan oleh BPJS Kesehatan.

"Ada empat hal yang tadi disampaikan secara simultan oleh Wakil Presiden (tentang) cara-cara untuk mengatasi, dan itu akan dikomunikasikan (dengan BPJS Kesehatan) sehingga menghasilkan keputusan yang baik," ujarnya.

BPJS Kesehatan sendiri mengalami defisit hingga terakumulasi mencapai Rp16,5 triliun di tahun 2017. Terakhir, pemerintah berupaya mengalokasikan 75 persen dari setengah persen penerimaan pajak rokok daerah untuk menutup defisit anggaran tersebut.

Namun, upaya tersebut belum juga menutup defisit anggaran BPJS Kesehatan. Perkiraan penerimaan pajak rokok di tahun 2018 mencapai Rp13 triliun, sehingga Rp4,9 triliun di antaranya digunakan untuk membayar kerugian BPJS Kesehatan. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: