Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Anies Segera Tanda Tangani Pergub UMP, Kapan?

Anies Segera Tanda Tangani Pergub UMP, Kapan? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gubernur Anies Baswedan akan segera mengeluarkan peraturan gubernur terkait peningkatan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2019.

"Jumat besok (26/10) penandatangan Pergubnya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta, Kamis.

Kendati Pergub soal UMP ini resmi diberlakukan besok, namun pengumuman terkait adanya peningkatan UMP akan dilakukan pada 1 November 2018 mendatang.

Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI ini, pengumuman ini dilakukan serempak di 34 provinsi di Indonesia.

"Diumumkan secara serentak dengan 34 provinsi per 1 November 2018," ujarnya.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan, angka ini naik 8,71 persen dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan.

Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 Andri menyatakan Pemprov DKI Jakarta memiliki tujuan untuk mensejahterakan masyarakatnya. Karenanya bila nanti serikat pekerja merasa hal ini tidak sesuai dengan permintaan mereka, yang menginkan UMP Pemprov DKI Sebesar Rp4,3 juta, Andri mengatakan pihaknya bakal mencoba untuk memfasilitasi hal-hal yang berkaitan dengan kebutuhan sehari-hari.

"Nah serikat pekerja mengusulkan 8,03 bukan berasal dari UMP 2018, tapi dikalikannya pakai KHL. Jadi sekitar Rp4,3 Juta. Terus dikali lagi 3,6 persen untuk BBM. Jadi semuanya Rp4,3 juta sekian," tuturnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: