Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Beberkan Premi Asuransi Umum Capai Rp49,4 T di September, Tapi Masalahnya...

OJK Beberkan Premi Asuransi Umum Capai Rp49,4 T di September, Tapi Masalahnya... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Nusa Dua, Bali -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan jika hingga September 2018, pendapatan premi dari semua perusahaan asuransi umum mencapai sebesar Rp49,4 triliun.

"Kendaraan bermotor dan bisnis properti berkontribusi hampir 53,7% dari semua premi," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi di Nusa Dua Bali, Kamis (25/10/2018).

Riswinandi tak memungkiri jika lini bisnis kendaraan bermotor dan properti memainkan peran yang sangat penting untuk pendapatan premi perusahaan asuransi umum. 

Namun, praktik biaya rekayasa yang tidak terkendali pada dua lini bisnis, meningkatkan biaya yang kemudian mempengaruhi pendapatan atau marjin perusahaan. Dalam jangka panjang, ini bisa mengancam kelangsungan bisnis itu sendiri. 

"Dalam menghadapi masalah-masalah seperti itu, kami mendorong semua perusahaan asuransi untuk tidak melakukan kesalahan seperti ini. Sebagai gantinya, semua pihak seharusnya menanggapi masalah dengan bijaksana dan berkomitmen untuk tidak menerapkan praktik biaya rekayasa tak terkendali ini. Jika kami sama-sama memiliki kesadaran yang sama untuk melakukannya, maka tidak akan ada ketidakberaturan seperti yang kami miliki sekarang," ungkapnya.

OJK mendorong semua pemain pasar dalam industri asuransi umum untuk mendiversifikasi produk mereka. Dengan demikian, pasar tidak hanya akan fokus pada lini bisnis kendaraan bermotor dan properti.

Menurut Riswinandi, masalah lain adalah sehubungan dengan kontrak asuransi IFRS 17 yang akan efektif pada 1 Januari 2021. OJK mengingatkan kepada perusahaan asuransi tentang kesiapan beberapa aspek penting seperti sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi dalam menangani hal tersebut.

"Rancangan paparan dari kontrak asuransi IFRS 17 telah selesai dan akan meminta masukan dari semua pemangku kepentingan. Dalam kesempatan ini juga, kami mengundang Anda untuk memberikan tanggapan konstruktif terhadap subjek ini," jelasnya.

Selain itu, ada pula masalah kesinambungan lini bisnis suretyship untuk perusahaan asuransi umum sebagai hasil dari implementasi dari Undang-undang Jaminan.

"Saat ini, kami terus menerus berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini," terangnya.

OJK berharap, baik industri asuransi dan industri penjaminan bisa bersama-sama menyediakan produk-produk suretyship. Apalagi, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi jelas menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi.

"Jadi, keberadaan produk jaminan penjamin dianggap sah," pungkasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: