Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BJB Diduga Lakukan Pungli Hingga Rp2,6 Triliun

BJB Diduga Lakukan Pungli Hingga Rp2,6 Triliun Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Bandung -

Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber pungli) menduga Bank Jabar Banten (BJB) melakukan pemblokiran dana nasabah secara sepihak, terutama milik aparatur sipil negara (ASN) dan guru.

"Berdasarkan pengaduan, pemblokiran dana kredit antara Rp3 sampai 15 juta per orang, per nasabah," ujar Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat, Irjen Widiyanto Poesoko, saat bertemu Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Kamis (25/10/2018).

Dalam laporan yang juga dihadiri Otoritas Jasa Keuangan (OJK) itu, Satgas Saber Pungli pun menyebut dugaan pelanggaran yang terjadi di Bank Woori Saudara. Menurut dia, potensi pungli yang dilakukan Bank BJB diperkirakan mencapai Rp2,6 triliun dengan asumsi rata-rata pemblokiran rekening sebesar Rp10 juta per nasabah.

"Dengan kalkulasi Rp10 juta dikali 10 ribu PNS (nasabah Bank BJB), dikali 26 kabupaten (yang ada di Jawa Barat), total Rp2,6 triliun," ujar dia.

Selain pungli, dugaan pelanggaran lain yang dilakukan yakni adanya perbedaan besaran suku bunga perbankan dengan bank lain.

"Lalu pungutan asuransi terkait proses kredit tersebut. Lalu pelapor sulit melakukan pelunasan atau proses pengalihan kredit ke bank lain," katanya Widiyanto menjelaskan pihaknya menduga adanya pelanggaran tersebut berdasarkan koordinasi dengan pihak terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, OJK Regional 2 Bandung, dan unsur bank itu sendiri.

Akibat laporan tersebut, Bank BJB diduga melanggar pasal 53 ayat 1 Peraturan OJK Tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi administrasi seperti peringatan tertulis, denda kewajiban untuk membayar keuangan, hingga pencabutan izin kegiatan usaha.

"Terkait pelanggaran perundang-undangan dan peraturan yang berlaku, bank tersebut harus diberikan sanksi dan atau proses hukum untuk memberikan efek jera," kata dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: