Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bupati Cirebon Patok Jabatan Mulai Rp50 Juta Hingga Rp200 Juta

Bupati Cirebon Patok Jabatan Mulai Rp50 Juta Hingga Rp200 Juta Kredit Foto: Antara/Sigit Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra mematok harga jabatan apabila seseorang ingin memegang jabatan tersebut. Jabatan camat misalnya, Sunjaya menetapkan dengan harga Rp50 juta.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan tarif yang dipatok oleh Bupati Cirebon berlaku relatif atau tidak tetap. Sehingga tinggi rendahnya tarif tersebut tergantung strategis atau tidaknya suatu jabatan.

"Dari kasus Cirebon, KPK mengidentifikasi dugaan adanya tarif-tarif yang berbeda untuk pengisian jabatan tertentu. Misal, kisaran camat Rp50 juta, eselon III Rp100 juta, eselon II Rp200 juta," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ia menambahkan, pihaknya menduga penerimaan hampir selalu terjadi setelah seseorang menduduki jabatan yang ada dilingkup wilayah itu.

"Tarif tersebut berlaku relatif tergantung tinggi rendah dan strategis atau tidaknya jabatan di Cirebon," katanya.

KPK mengamankan 6 orang dalam OTT Bupati Cirebon. Namun, hanya Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto yang ditetapkan tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menambahkan pihaknya meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni diduga sebagai penerima Bupati Cirebon dan diduga sebagai pemberi  adalah Gatot Rachamanto.

Sunjaya diduga menerima duit Rp100 juta dari Gatot dan Rp125 juta dari sejumlah pejabat lainnya di Cirebon. Bahkan diduga menerima gratifikasi Rp6,4 miliar yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: