Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar

Kasus Meikarta, KPK Periksa Asisten Pemprov Jabar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Untuk mendalami kasus dugaan suap pada perizinan proyek Meikarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Jawa Barat, Eddy Iskandar Muda Nasution.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya tidak hanya memanggil Eddy Iskandar dalam pemeriksaan itu. Melainkan bersama tiga orang saksi lainnya yakni Sekretaris Dinas, Zaki Zakaria, Kepala Bidang Penanaman Modal dan Perizinan, Muhammad Said dan sopir Kadis PMPTSP, Undang.

"Dipanggil sebagai saksi," ujarnya singkat di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ia menambahkan, keempat orang tersebut merupakan saksi atas tersangka Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 9 orang tersangka, yaitu Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor.

Kemudian Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati, Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi, Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro, Konsultan Lippo Group Taryadi, Konsultan Lippo Group Fitra Djaja Purnama, dan pegawai Lippo Group Henry Jasmen.

Para tersangka dari jajaran Pemkab Bekasi diduga menerima Rp7 miliar terkait perizinan proyek Meikarta. Duit itu disebut sebagai bagian dari fee fase pertama yang bernilai total Rp13 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: