Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bawaslu Tetapkan, Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan Kampanye

Bawaslu Tetapkan, Jokowi-Ma'ruf Langgar Aturan Kampanye Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI memutuskan bahwa pemasangan videotron yang menampilkan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar aturan.

Ketua Bawaslu DKI, Puadi, yang merupakan ketua majelis hakim dalam sidang tersebut mengatakan permohonan Sahroni sebagai pelapor diterima sebagian dan ditolak sebagian. Permohonan yang diterima adalah Bawaslu memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta agar tidak ada penayangan videotron Jokowi-Ma'ruf lagi di lokasi terlarang. Sementara itu, permohonan Sahroni lainnya ditolak adalah soal permintaan maaf dan teguran.

"Menolak artinya petitumnya kami majelis di situ petitumnya bahwa agar pasangan nomor calon urut 01 meminta maaf secara tertulis pada pasangan calon nomor urut 02. Itu ditolak karena tidak ada bukti, tidak bisa dibuktikan dalam fakta persidangan," jelasnya usai sidang di Aula Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (26/10/2018).

"Terus pelapor minta Bawaslu DKI melakukan peneguran terhadap pasangan nomor 01, itu pun tidak bisa dibuktikan makanya kita tolak. Itu tidak ada di fakta persidangan," lanjutnya.

Sebelumnya, Sahroni melaporkan Jokowi-Ma'ruf terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Diduga berkampanye di iklan sukseskan Asian Para Games dalam videotron.

Sahroni menemukan tayangan itu di 15 titik videotron. Titik tersebut merupakan titik yang dilarang oleh KPU berdasarkan surat keputusan KPU nomor 175 tentang lokasi alat peraga kampanye yang dilarang.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: