Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Berikan Sanksi Pembatasan Usaha Saksama Arta

OJK Berikan Sanksi Pembatasan Usaha Saksama Arta Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memberikan sanksi berupa pembatasan kegiatan usaha kepada PT Saksama Arta melalui surat nomor S-108/NB.1/2018 tertanggal 18/10/2018. 

Dewan Komisioner OJK yang diwakili oleh Anggar B. Nuraini mengungkapkan bahwa PT Saksama Arta telah melanggar ketentuan pasal 6 ayat 3 dan pasal 1 ayat 3 POJK nomor 73/POJK.05/2016 tentang tata kelola perusahaan yang baik bagi perusahaan perasuransian. 

“PT Saksama Arta hanya memiliki satu orang direksi dan satu orang dewan komisaris, sedangkan POJK nomor 73/POJK.05/2016 mengatur bahwa perusahaan pialang asuransi wajib memiliki anggota direksi dan anggota dewan komisaris paling sedikit masing-masing dua orang,” kata Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018). 

Pembatasan kegiatan usaha tersebut menyebabkan PT Saksama Arta dilarang untuk melakukan jasa keperantaraan asuransi sampai dengan diatasinya penyebab diberikannya sanksi. Meskipun demikian, PT Saksama Arta tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: