Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penting! Polri Minta Surat Panggilan KPK ke Kapolri Dihapus

Penting! Polri Minta Surat Panggilan KPK ke Kapolri Dihapus Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Beredar foto surat panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. Namun lembaga antirasuah itu memastikan surat tersebut adalah palsu (hoax). Oleh karenanya, Kepala Badan Reserse Kriminal  (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol Arief Sulistyanto, mengimbau untuk tidak menyebarkan surat panggilan palsu tersebut.

Arief mengatakan, pihaknya meminta agar masyarkat tidak menyebarluaskan surat palsu tersebut, sebab saat ini Polri tenga memindai peredaran surat itu untuk mencari pembuat dan penyebarnya.

"Adanya surat panggilan palsu dari KPK, ya namanya palsu itu hoax, yang tidak perlu diviralkan, tidak perlu disebarkan," ujarnya di Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Ia juga meminta publik yang mendapatkan surat itu menghapusnya dari telepon seluler (ponsel). Proses investigasi pun sedang dilakukan.

"Saat ini sedang dilaksanakan proses investigasi sehingga mohon rekan-rekan yang sudah memperoleh jangan di-share nanti bisa masuk dalam sistem yang sedang kami lakukan investigasi, kalau sudah dapat, hapus saja," jelasnya.

Sebelumnya, KPK menyatakan surat itu palsu. Ketua KPK, Agus Rahardjo, bahkan menyebut surat palsu itu merupakan upaya mengadu domba KPK dengan Polri.

"KPK dan Polri akan bekerja sama ungkap surat palsu yang adu domba aparat penegak hukum," kata Agus.

Surat panggilan palsu dengan logo KPK itu menyebut Tito dipanggil pada Jumat, 2 November 2018, untuk diperiksa sebagai tersangka. Di bagian bawah kanan surat terdapat hari dan tanggal dikeluarkannya surat, yakni 29 Oktober 2018. Ada stempel berwarna biru dan tanda tangan di bawah tanggal surat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: