Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tidak Setorkan Premi, Vega Prima Insurindo Terima Sanksi Ini dari OJK

Tidak Setorkan Premi, Vega Prima Insurindo Terima Sanksi Ini dari OJK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Vega Prima Insurindo telah dikenakan sanksi oleh OJK berdasarkan surat S-107/NB.1/2018 tertanggal 17/10/2018. Adapun sanksi tersebut berwujud pembatasan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi, PT Vega Prima Insurindo. 

Dewan Komisioner OJK yang diwakili oleh Anggar B. Nuraini menjelaskan bahwa sanksi pembatasan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena PT Vega Prima Insurindo telah melanggar ketentuan pasal 5 ayat 1 POJK nomor 70/POJK.05/2016 dan pasal 49 ayat 1 POJK nomor 68/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi.

“PT Vega Prima Insurindo telah menahan premi yang telah dibayarkan oleh tertanggung kepada PT Vega Prima Insurindo dan tidak disetorkan kepada perusahaan asuransi. Selain itu, yang bersangkutan tidak melaporkan akta perubahan pengurus berkaitan dengan perubahan direksi dan komisaris kepada OJK,” tulis Anggar dalam pengumuman OJK yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018). 

Lebih lanjut, Anggar menjelaskan bahwa sanksi tersebut telah melarang PT Vega Prima Insurindo melakukan jasa keperantaraan asuransi, namun PT Vega Prima Insurindo tetap berkewajiban untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban perusahaan yang jatuh tempo. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: