Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Selama 4 Tahun, Kejaksaan Selamatkan Lebih dari Rp2 Triliun Uang Negara

Selama 4 Tahun, Kejaksaan Selamatkan Lebih dari Rp2 Triliun Uang Negara Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam hal pemberantasan korupsi, selama 4 tahun ini Kejaksaan telah mampu menyelamatkan lebih dari Rp2 triliun dan $263.929 uang negara. Bersamaan dengan itu, mereka juga melakukan penekanan hukum berdasarkan paradigma kolektif serta melakukan inovasi hukum secara sistemik, holistik, dan integratif. Harapannya, inovasi tersebut dapat menjadi alternatif instrumen untuk menekan korupsi.

Pada Kamis (25/10/2018), Jaksa Agung, HM Prasetyo, juga menambahkan, penegakkan hukum oleh Kejaksaan selalu didasari dengan bukti dan fakta yang kuat. Terutama, dalam kasus yang merugikan kondisi keuangan negara.

”Untuk kasus korupsi, selain menindak dalam penanganan, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan dan pengembalikan aset negara, pendekatan yang penting karena esensi yang ditimbulkan tindakan korupsi adalah hilangnya uang negara yang berujung pada kesengsaran yang ditanggung masyarakat,” jelasnya.

Ia pun menambahkan, Kejaksaan juga melakukan upaya pencegahan korupsi dengan membuat hukum preventif berupa pembentukan tim pengawalan. Tim tersebut akan mengawal proyek strategis, sejak tahapan perencanaan, pelaksanaan, dan hasilnya sehingga semua bisa diselesaikan secara tepat waktu, tepat biaya, dan tepat sasaran.

“Semuanya telah mendapat apresiasi dari berbagai pihak,” ujarnya.

Sejak 2015 hingga September 2018, Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TPP4P) sudah mendampingi 12.862 kegiatan. Melalui tim tersebut, kejaksaan melakukan usaha pencegahan dengan meningkatkan intensitas komunikasi, koordinasi dengan sesama penegak hukum, yakni KPK dan Polri, serta bekerja sama dengan kementerian, pemerintahan, perbankan, dan TNI. Selain itu, Kejaksaan juga bekerja sama dengan pihak internasional.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, Kejaksaan  juga membangun kemitraan kepada asosiasi internasional. Kita juga bekerjasam dengan kejaksaan, Malaysia, Korsel, Rusia, Australia.

Capaian lainnya terdapat pada penemuan bentuk aktivitas kejahatan baru, seperti kejahatan dunia maya (cyber crime), pencurian ikan ilegal (illegal fishing), terorisme, narkoba, dan lain sebagainya. Menurut Prasetyo, masalah-masalah tersebut harus diselesaikan sesegera mungkin.

“Ini harus diupayakan dengan kerja keras bersama, semoga Allah SWT memberikan kekuatan dan bimbingan kepada kita semua,” tuturnya.

Selain pemberantasan korupsi, Kejaksaan Agung Indonesia juga memiliki tugas dan wewenang lain, seperti: melakukan perbaikan perkara dan bekerja keras melalui kebijakan program. Terutama untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan bersama dengan elemen pemerintah yang lainnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tanayastri Dini Isna
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: