Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasilkan Devisa, Ekspor Obat Hewan Cetak Transaksi Rp20 Triliun

Hasilkan Devisa, Ekspor Obat Hewan Cetak Transaksi Rp20 Triliun Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekspor obat hewan telah signifikan mendatangkan devisa negara yang cukup besar. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH), Kementerian Pertanian (Kementan), nilai ekspor obat hewan dari  2015 hingga  Juni 2018 telah mencapai Rp20,16 Triliun.

Direktur Jenderal PKH I Ketut Diarmita menyatakan bahwa ekspor obat hewan asal Indonesia saat ini telah menembus lebih dari 80 negara di dunia yang tersebar di Benua Amerika, Asia, Afrika, Australia, dan Eropa. Obat hewan yang diekspor tersebut ada tiga tiga jenis sediaan, yaitu biologik, farmasetik, dan premiks.

“Saya memberikan apresiasi kepada seluruh produsen obat hewan di Indonesia. Nilai ekspor obat hewan periode Januari hingga Agustus 2018 ini saja sudah meningkat 7,8% dari posisi nilai ekspor tahun 2017,” kata I Ketut Diarmita dalam keterangan tulisnya, Jumat (26/10/2018).

I Ketut menyampaikan bahwa Kementan meyakini ekspor ini masih terus dapat ditingkatkan, baik dari segi volume ekspor, jenis produk maupun tujuan pasar baru negara-negara di luar negeri. Untuk membuka pasar baru, perusahaan harus jeli melihat dan mengatasi hambatan teknis ke negara tujuan, serta menyampaikannya kepada Ditjen PKH.

"Kami akan fasilitasi dalam akselerasi ekspor dengan menjalin harmonisasi persyaratan ekspor dengan berbagai negara tujuan," terangnya.

Saat ini, lanjutnya Ditjen PKH telah membentuk Tim Percepatan Ekspor komoditas bidang peternakan dan kesehatan hewan, termasuk obat hewan untuk membantu pelaku usaha dalam mengatasi berbagai kendala.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran kepada pimpinan perusahaan ekspor obat hewan dan Asosiasi Obat Hewan Indonesia (ASOHI) bahwa obat hewan produksi dalam negeri yang didaftarkan untuk orientasi ekspor, akan mendapat prioritas dalam proses penerbitan SK Nomor Pendaftarannya, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

"Kami juga sedang melakukan pemutakhiran Peraturan Menteri Pertanian tentang Pendaftaran Obat Hewan, sehingga diharapkan penerbitan nomor pendaftaran obat hewan dapat diterbitkan dalam waktu yang lebih cepat dengan tetap mempertimbangkan aspek teknis terkait mutu, khasiat dan keamanan obat hewan," terang I Ketut.

I Ketut menyampaikan, di era pelarangan penggunaan AGP (Antibiotic Growth Promoter) seperti saat ini, sangat diperlukan inovasi-inovasi baru di bidang obat maupun pakan ternak, dengan cara membuat pilot-pilot project pembuatan pakan yang melibatkan para ahli dari perguruan tinggi.

“Tingkatkan produksi dan kualitas obat hewan, serta buat bagaimana agar dapat berdaya saing,” Ujarnya.

Untuk meningkatkan daya saing, Kementan mendorong para produsen obat hewan untuk menerapkan Cara Pembuatan Obat Hewan yang Baik (CPOHB). Penerapan CPOHB, pendaftaran obat hewan dan pengujian mutu obat hewan merupakan penjaminan terhadap mutu, khasiat dan keamanan obat hewan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Kumairoh

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: