Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Bakal Perjuangkan Agar Perusahaan Asuransi Bisa Garap Bisnis Penjaminan

OJK Bakal Perjuangkan Agar Perusahaan Asuransi Bisa Garap Bisnis Penjaminan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Nusa Dua -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bakal melakukan pembicaraan kembali dengan pemerintah terkait dengan UU No.1 Tahun 2016 tentang Penjaminan. Pasalnya, dalam UU No.1 Tahun 2016 menyebutkan jika kegiatan usaha penjaminan hanya dilakukan oleh perusahaan penjaminan.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Riswinandi, menjelaskan bahwa dalam industri asuransi memang ada masalah kesinambungan lini bisnis suretyship untuk perusahaan asuransi umum sebagai hasil dari implementasi dari Undang-undang Jaminan.

“Saat ini, kami terus menerus berdiskusi dengan semua pemangku kepentingan untuk mendapatkan solusi terbaik untuk menyelesaikan masalah ini,” katanya, saat ditemui dalam acara “24th Indonesia Rendezvous” di Nusa Dua Bali, Jumat (26/10/2018).

OJK berharap bahwa baik industri asuransi dan industri penjaminan bisa bersama-sama menyediakan produk-produk suretyship. Apalagi, UU Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi jelas menyatakan bahwa jaminan dapat dikeluarkan oleh perusahaan asuransi. Jadi, keberadaan produk jaminan penjamin dianggap sah.

“Aturan-aturan kan masih kemungkinan kaya di konstruksi tadi bisa di perusahaan penjaminan bisa di perusahaan asuransi. Makanya kita lagi terus ngobrol sama asosiasi dua-duanya ini sama stakeholder, sama regulator yang diatas kita. Sounding buat itu diperkenankan. Karena bisnisnya kan perlu kita jaga dan kebutuhan yang ada untuk penjaminan itu,” pungkasnya.


Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: