Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkara Hukum BAS dan Bupati Kutai Kartanegara, Ini Putusan PTUN Samarinda

Perkara Hukum BAS dan Bupati Kutai Kartanegara, Ini Putusan PTUN Samarinda Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Anak Perusahaan PT Bayan Resources Tbk (BYAN), yaitu PT Brian Anjat Sentosa (BAS) telah mengajukan gugatan hukum terhadap Bupati Kutai Kartanegara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda (PTUN Samarinda) pada 03/05/2018 lalu. 

Direktur BYAN, Jenny Quantero dan Russell Neil, mengumumkan bahwa PTUN Samarinda telah mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan BAS terhadap Bupati Kutai Kartanegara. Adapun gugatan yang diajukan tersebut berkenaan dengan izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit yang diberikan kepada PT Sasana Yudha Bhakti dan PT Enggang Alam Sawita. Gugatan tersebut disampaikan kuasa hukum BAS, Irwan Syaifuddin, dalam sistem informasi penelusuran perkara PTUN Samarinda. 

“Majelis hakim PTUN Samarinda telah memutuskan untuk mengabulkan gugatan BAS; membatalkan keputusan Bupati Kutai Kartanegara tentang izin usaha budidaya perkebunan komoditi kelapa sawit; memerintahkan Bupati Kutai Kartanegara mencabut izin usaha tersebut; serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp18.352.000,” ungkap Jenny dan Russel dalam keterbukaan informasi yang diterima di Jakarta, Jumat (26/10/2018). 

Lebih lanjut, Jenny dan Russel menyatakan saat ini BAS belum dapat melakukan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangannya karena tumpang tindih dengan wilayah izin usaha perkebunan PT Sasana Yudha Bakti dan PT Enggang Alam Sawita yang telah ditanami sawit. Meskipun demikian, keduanya menyatakan hal tersebut tidak mempengaruhi kondisi keuangan perusahaan. 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: