Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Harap-Harap Cemas, Anies Baru Umumkan UMP Jakarta Pekan Depan

Harap-Harap Cemas, Anies Baru Umumkan UMP Jakarta Pekan Depan Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyatakan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta akan mengikuti ketentuan Menteri Tenaga Kerja pada 1 November 2018 mendatang.

"UMP plihannya sudah ada, insya Allah tanggal 1 November 2018 akan diumumkan. sesuai dengan ketentuan Menteri Tenaga Kerja. Kalau ketentuan menteri-nya tanggal 1, maka kita umumkan tanggal segitu," kata Anies di Balaikota Jakarta, Jumat (26/10/2018).

Anies tidak mau menyebut berapa kenaikan upah untuk DKI Jakarta untuk 2019 meski pemerintah pusat telah menentukan kenaikan UMP sebanyak 8,03%.

Namun, Anies menyatakan akan menandatangani Pergub kenaikan UMP tersebut karena waktu yang mendesak dengan jadwal bertolak ke Argentina untuk turut dalam diskusi kota negara-negara G-20 pada Jumat malam ini dan kembali aktif sekitar 2 November 2018.

"Tapi satu hal yang pasti dalam pembicaraan dengan teman-teman federaai serikat pekerja Kamis (25/10), kami menjelaskan bahwa tujuan kita adalah memastikan pekerja di Jakarta dan mereka yang berpenghasilan terbatas, rendah, itu biaya hidupnya tidak terganggu, karena itu ada Kartu Pekerja yang bisa dipakai belanja kebutuhan pokok serta transportasi dan ada bantuan Kartu Jakarta Pintar untuk putra putrinya," ujar Anies.

Untuk kartu pekerja tersebut, Anies mengatakan bukan hanya diperuntukan bagi warga yang memiliki identitas warga DKI saja, tetapi juga bagi pekerja yang bekerja di wilayah Pemprov DKI meskipun KTP nya bukan DKI.

"Kalau dia bekerja di DKI maka dia berhak mendapatkan kartu untuk transportasi. Ini diberikan bukan hanya yang di bawah UMP, tapi bagi yang sama dengan UMP plus 10% dan tidak lagi dibatasi masa kerjanya," ujarnya.

Ketika ditanyakan apakah DKI akan mengikuti arahan pemerintah pusat yang akan menaikan UMP sebesar 8,03 persen atau tidak, Anies menyebut normatif bahwa pihaknya hanya menyiapkan program sehingga para pekerja biaya hidupnya akan terbantukan.

"Kenapa ada kenaikan upah, supaya mereka bisa mengimbangi kenaikan biaya hidup. Karena biaya hidup naik, yang kita lakukan mengurangi biaya hidup dengan cara menanggung biaya transport, membantu biaya pendidikan, membantu kebutuhan pokok. ditambah lagi ada program hunian dp 0 rupiah di mana program-program ini kami harap akan menjagkau pekerja lebih banyak lewat bantuan serikat pekerja lewat pendataannya," ujar Anies.

Kendati tidak menyebutkan angka, Anies menekankan pihaknya mencari formula terbaik agar para pekerja di Jakarta yang mengahadapi biaya hidup tinggi bisa diringankan kembali dengan meningkatkan pendapatan pekerja dan mengurangi pengeluaran warga seperti yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta telah menetapkan besaran UMP 2018 sebesar Rp3.648.035 per-bulan, angka ini naik 8,71% dari UMP 2017 yang sebesar Rp3.355.750 per bulan. Kenaikan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015.

Untuk tahun 2019 mendatang sendiri pemerintah pusat menaikan UMP di 34 provinsi dengan kisaran 8,03% yang juga berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. Regulasi soal upah itu sendiri hingga saat ini masih terjadi penolakan oleh berbagai serikat buruh yang ada di Indonesia. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: