Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BI Jamin Likuiditas Aman, Meski LDR Tinggi

BI Jamin Likuiditas Aman, Meski LDR Tinggi Kredit Foto: Fajar Sulaiman
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bank Indonesia (BI) menjamin kondisi likuiditas perbankan saat ini masih mencukupi, meski rasio kredit terhadap DPK (Loan to Deposit Ratio/LDR) terus merangkak naik. Hingga Agustus 2018, tercatat posisi LDR bank umum sebesar 93,19%, meningkat dibandingkan Juli 2018 yang sebesar 93,11%.

"BI memastikan bahwa kondisi likuiditas itu cukup secara total maupun kelompok bank, kami akan bantu," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Jumat, (26/10/2018).

Saat ini, perbankan memang tengah dihadapkan likuiditas yang mengetat lantaran adanya kenaikan suku bunga acuan BI 7-Days Reverse Repo Rate sebanyak 150 bps di 2018. Namun, menurut Perry, kenaikan suku bunga acuan bukan satu-satunya faktor utama mengetatnya likuiditas bank, melainkan faktor global juga menjadi pemicu.

"Kenaikkan suku bunga itu bukan faktor domestik. Kami ingin memastikan agar ini tidak berdampak negatif ekonomi maupun stabilitas ekonomi di dalam negeri. BI selalu pantau, yang pasti sejauh ini likuiditas di pasar uang dan di perbankan itu cukup," ucap Perry.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, Bank Sentral akan melakukan operasi moneter untuk menjaga ketersediaan likuiditas, baik rupiah maupun valas. Operasi moneter ini akan dilakukan dengan menyiapkan instrumen, frekuensi, dan kesiapan term repo dan swap. Selain itu, BI akan melakukan lelang Sertifikat Deposito Bank Indonesia (SDBI).

"Dan ini sudah menjadi bagian dari operasi moneter, baik yang harian, mingguan, baik lelang SDBI, repo itu mengukur likuiditas di pasar uang. Nah, kalau pun ada, beberapa waktu itu ada mekanisme term repo, dan sejauh ini tidak banyak," jelasnya.

Dari sejumlah operasi moneter tersebut, BI menilai belum melihat indikasi pengetatan likuiditas di pasar uang.

"Indikator lain suku bunga Pasar Uang Antar Bank (PUAB) tidak terjadi lonjakan, itu yang kami pantau likuiditas di pasar uang cukup," tuturnya.

Untuk diketahui, rasio LDR menjadi parameter untuk melihat ketersediaan dana (likuiditas) bank untuk memenuhi penyaluran kreditnya. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/11/PBI/2015 tanggal 25 Juni 2015, mengatur bahwa batas bawah LDR, yang kemudian berubah menjadi LFR sebesar 78%, sedangkan batas atasnya menjadi sebesar 92%.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: