Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ekonomi Pascagempa Belum Stabil, Kenaikan UMK Mataram Ditunda

Ekonomi Pascagempa Belum Stabil, Kenaikan UMK Mataram Ditunda Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Mataram -

Wakil Wali Kota Mataram, Mohan Roliskana mempertimbangkan rencana penundaan kenaikan standar Upah Minimum Kota (UMK) 2019, salah satu pertimbangan karena kondisi ekonomi pascagempa bumi belum stabil.

"Secara makro, kondisi ekonomi kita saat ini belum pulih dan stabil, bahkan dipredikasi ekonomi pascagempa bumi baru bisa stabil sekitar 2 hingga 3 tahun," katanya kepada sejumlah wartawan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (26/10/2018).

Ia mengakui, dalam aturan pemerintah daerah ada kewajiban untuk menaikkan standar UMK setiap tahun, namun dalam kondisi saat ini pemerintah daerah juga perlu mendengarkan masukan dari para pengusaha sebagai bahan mengambil kebijakan agar tidak muncul masalah baru.

Masalah baru yang dimaksudkan misalnya, jika pemerintah kota tetap memaksakan menaikkan standar UMK untuk tahun 2019, tapi dalam pelaksanaanya perusahaan tidak bisa menerapkan kebijakan tersebut.

"Akhirnya, akan terjadi aksi protes dan lainnya dari para karyawan," ujarnya.

Mohan yang juga menjadi bagian dari anggota Dewan Pengupahan Mataram mengakui, saat ini perusahaan-perusahaan sedang berusaha untuk bangkit dan membenahi kondisi internal agar operasional bisa berjalan baik dan keadaan segera pulih.

Mohqn justru memberikan apresiasi kepada sejumlah perusahaan seperti hotel dan restoran yang menerapkan sistim sift kepada karyawannya untuk menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Hal itu sebagai salah satu upaya perusahaan untuk dapat memaksimalkan karyawannya tanpa PHK," katanya.

Selain itu, katanya, salah satu indikasi perusahaan masih dalam masa pemulihan adalah adanya permohonan pengurangan terhadap berbagai jenis pajak.

"Apabila dalam kondisi seperti itu tetap ada tuntutan dan desakan kenaikan UMK tentunya sangat kurang bijak, dan hal itu tentu akan kita kaji lebih lanjut," katanya.

Di sisi lain, Mohan berharap semua karyawan agar bersabar dan memaklumi kondisi ekonomi yang terjadi saat ini. Apalagi UMK Kota Mataram sebesar Rp1,8 juta per bulan, sudah berada di atas upah minimum provinsi.

"Jadi kami harap karyawan bisa lebih bersabar, jika memungkinan ada peluang menaikkan UMK kami tidak mungkin akan diam," kata Mohan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: