Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Bos Sinar Mas Jadi Tersangka Suap

KPK Tetapkan Bos Sinar Mas Jadi Tersangka Suap Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan suap DPRD Kalimantan Tengah. Salah satunya adalah Wakil Direktur PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Edy Saputra Suradja. Ia terancam hukuman lima tahun penjara.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tujuh orang tersangka. Diduga sebagai pemberi suap yakni ESS, WAA (Willy Agung Adipradhana, CEO PT BAP wilayah Kalteng), dan TD (Teguh Dudy Syamsury Zaldy, Manajer Legal PT BAP),” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarief, Sabtu (27/10).

Laode menjelaskan, adanya dugaan PT Binasawit Abadi Pratama (PT BAP) memberikan uang suap senilai Rp240 juta kepada anggota DPRD Kalteng terkait pelaksanaan tugas Komisi B DPRD Kalteng di bidang perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan lingkungan hidup.

Pemberi suap terjerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pemberi suap terancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp250 juta.

Selain ketiga direksi PT BAP yang dijadikan tersangka, KPK juga menangkap empat orang anggota DPRD Kalteng yang diduga menerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng Borak Milton dari PDIP, Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng Punding LH Bangkan dari Partai Demokrat, dan dua anggota Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah dari Partai Gerindra dan Edy Rosada dari Partai Amanat Nasional.

Mereka dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain ketujuh orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka, KPK juga sudah menangkap enam orang yang diduga turut andil dalam kasus tersebut, namun belum ditetapkan status tersangkanya sampai saat ini.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Clara Aprilia Sukandar
Editor: Clara Aprilia Sukandar

Bagikan Artikel: