Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Minta Perusahan Sawit di Kalteng Dievaluasi, Tanggapan KLHK 'Pedas'

KPK Minta Perusahan Sawit di Kalteng Dievaluasi, Tanggapan KLHK 'Pedas' Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengevaluasi perizinan perusahaan kebun sawit di sekitar Danau Sembuluh, Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).

Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Djati Witjaksono Hadi, menjelaskan perizinan terkait perusahaan yang berada di areal perkebunan bukanlah kewenangan pihaknya. Melainkan kebijakan pemerintah daerah.

"Kalau izin perkebunan itu bukan dari kehutanan (KLHK, red). Kebun itu kalau skalanya luas (izin) dari menteri tapi kalau yang lebih bawah dari pemerintah daerah, ada gubernur, ada juga bupati. Kementerian LHK tidak terkait langsung. Kaitannya dengan penggunaan kawasan," jelasnya di Jakarta, Minggu (28/10/2018).

Ia menambahkan, izin perusahaan di perkebunan kepada KLHK adalah untuk fungsi penggunaan lahan bukan untuk pendirian. Sementara izin pendirian masuk ke dalam ranah Kementerian Pertanian.

"Izin pendirian kebun bukan di kehutanan tapi di pertanian. Kita itu fungsi lahannya kawasan hutan, areal hutan produksi atau areal hutan yang lain. Setelah itu gubernur baru bisa merujukan mau jadi apa nih kebun atau pemukiman. Itu ada di gubernur dan BPN Provinsi," jelasnya.

Sebelumnya, KPK ingin keberadaan perusahaan di kawasan Danau Sembuluh dievaluasi. Karena menurut informasi sementara, walaupun beroperasi sejak tahun 2006  PT BAP hingga hari ini belum memiliki kejelasan perizinan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: