Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Lion Air

Jasa Raharja Siapkan Santunan Rp50 Juta untuk Korban Lion Air Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Jasa Raharja (Persero), perusahaan asuransi sosial plat merah memastikan akan menyerahkan santunan para korban kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 PQ LQP yang telah dinyatakan jatuh oleh Basarnas di perairan laut Utara Karawang.

Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan bahwa dia atas nama perseroan menyampaikan turut keprihatinannya atas peristiwa tersebut dan memastikan seluruh penumpang pesawat tersebut terjamin perlindungan Jasa Raharja.

"Bahwa berdasarkan UU Nomor 33 dan PMK Nomor 15 Tahun 2017, bagi korban meninggal dunia, maka Jasa Raharja siap menyerahkan hak santunan sebesar Rp50 juta. Dan dalam hal korban luka-luka, Jasa Raharja akan menjamin biaya perawatan rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp25 juta," jelas Budi Rahardjo dalam keterangannya, Senin (29/10/2018).

Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Rahaja yang telah menerima laporan, langsung berkoordinasi dengan Basarnas, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, dan pihak Lion Air, serta hadir langsung di Crisis Center Bandara Dipati Amir Pangkal Pinang, Kantor Lion Air Terminal 1 Bandara Soekarno-Hatta, dan Kantor Basarda DKI Jakarta untuk memastikan keterjaminan dari para penumpang.

Diketahui sebelumnya, pesawat tersebut melakukan penerbangan dari Bandar Udara Soekarno Hatta Banten (CGK) menuju Bandar Udara Depati Amir di Pangkal Pinang (PGK) pada hari Senin (29/10/2018) sekitar pukul 06.33 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Bambang Ismoyo
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: