Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dugaan Pungli BJB, Lembaga Konsumen: Proses Hukum Harus Berlanjut

Dugaan Pungli BJB, Lembaga Konsumen: Proses Hukum Harus Berlanjut Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Bandung -

Dugaan kasus pungutan liar (Pungli) yang menerpa bank BJB, harus segera berlanjut ke meja hukum karena dinilai merugikan konsumen atau nasabah.

Ketua Himpunan Lembaga Perlindungan Konsumen (HLPK) Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta Firman Turmantara, mengatakan terlepas ada tindakan pungli pemblokiran rekening sepihak merupakan tidakan pelanggaran dalam perlindungan konsumen. 

"Kredit nasabah di jasa keuangan itu biasa ada jaminan asuransi, maka tidak bisa jadi alasan antisipasi kredit macet untuk pemblokiran rening nasabah," kata Firman kepada wartawan di Bandung, Senin (29/10/2018).

Berkenaan dengan klarifikasi pihak BJB, Firman menilai alasan yang keluar itu hanya alibi ketika ada pelanggaran, maka klarifikasi dari pihak BJB tidak serta merta membatalkan hukum atau pelanggaran itu. 

Dia menyebutkan, jika kejadian kasus BJB ini sudah jelas terindikasi pelanggarannya sehingga proses hukum harus segera dilanjutkan. 

"Untuk proses hukum saya harap pihak yang berwajib bisa menindak, karena masalah ini berkaitan dengan nasabah," ucapnya. 

Selain itu, lanjut Firman kejanggalan lain yakni setelah kasus tersebut terkuak, BJB kembali membuka rekening nasabah secara perorangan. 

"Jika memang itu aturan, perjanjian atau undang-undang, BJB tidak harus mempersilahkan kembali membuka rekening, tapi tegakan aturan terlebih aturan," tegasnya.

Seperti diketahui, nasabah rekening BJB yang terblokir didominasi oleh aparatur negeri sipil (ASN). Untuk itu, HLPK membuka konsultasi hukum secara gratis khusus terkait masalah tersebut.

"Jadi saya juga memberikan layanan gratis konsultasi hukum kepada nasabah BJB yang dirugikan," katanya

Firman berharap, dengan adanya kasus ini DPRD jangan tutup mata pasalnya kata dia, masalah ini sudah melibatkan masyarakat yang dirugikan. 

"Saya harap DPRD segara turun tangan, menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Adapun, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam mengaku, belum terlalu dalam mengetahui masalah ini sehingga belum bisa memberikan komentar, yang jelas. Namun, pihaknya akan mengkaji masalah ini. 

"Saya segera berkoordinasi dengan teman-teman di komisi untuk membahas masalah yang menjerat BJB," katanya.

Eryani menambahkan rencananya minggu depan kasus ini akan segera dinaikkan ke meja rapat komisi. 

"Minggu ini anggota komisi sedang berada di daerah maka, kemungkinan Minggu depan akan ada updatenya," jelasnya.

 

Diberitakan sebelumnya, Satuan tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) menguak praktek pungli yang dilakukan oleh bank BJB beberapa waktu lalu atas pengaduan masyarakat. 

 

Sekretaris Satgas Saber Pungli Pusat Irjen. Widiyanto Poesoko mengatakan, pemblokiran ini dilakukan terhadap nasabah kredit yang didominasi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparatur sipil lainnya seperti guru. Berdasarkan pengaduan, kata Widiyanto, pemblokiran dana kredit antara Rp3-15 juta per orang, per nasabah. 

 

"Kami ingin menyampaikan permasalahan sesuai surat lapor, tentang dugaan pungli oleh Bank BJB dan Woori Saudara,"pungkasnya (RAHMAT, BANDUNG)

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: