Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengawasan OJK Bidang IKNB Masih Terus Bertransformasi

Pengawasan OJK Bidang IKNB Masih Terus Bertransformasi Kredit Foto: Arif Hatta
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dalam melakukan pengaturan dan pengawasan industri keuangan nonbank (IKNB) terus melakukan langkah-langkah transformasi. Transformasi dilakukan sebagai respons dari perkembangan iklim bisnis IKNB.

Tidak hanya untuk kepentingan untuk para pelaku industri tersebut, tapi juga menyangkut memberikan perlindungan kepada nasabah/konsumen pada industri tersebut. Oleh karena itu, pengawasan terintegrasi menjadi salah satu kunci bagi OJK dalam menghadapi industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan terintegrasi.

“Semakin terintegrasi pengawasan OJK. Kita di IKNB sedang melakukan transformasi sistem pengawasan. Kita mengacunya sistem pengawasan di perbankan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK, Riswinandi, saat FGD dengan redaktur media akhir pekan lalu di Bandung.

Pengaturan dan pengawasan di perbankan memang sudah lebih matang dibandingkan pengawasan di IKNB. Oleh karena itu wajar saja dalam pengaturan yang dilakukan dalam IKNB mengambil best practices dari perbankan. Misalkan metode dan pendekatan pengawasan, periodisasi pelaporan, hingga monitoring informasi yang dilakukan kepada IKNB.

Selain itu, jumlah pengawas IKNB juga menjadi salah satu yang mendapatkan sorotan. Dari sisi jumlah pengawas memang berbeda. Oleh karena itu, jumlah pengawas di IKNB perlu adanya penyesuaian agar perbandingannya berimbang antara pengawas dan jumlah perusahaan yang diawasi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner OJK Bidang IKNB, Moch. Ichsanuddin, menambahkan rangkaian transformasi yang dilakukan di IKNB masih terus berjalan sampai sekarang. Sejak 2017, salah satu langkah transformasi yang dilakukan di bidang IKNB adalah melakukan pemantauan asuransi melalui Know Your Insurance (KYI). Pendekatan ini dilakukan untuk mendeteksi lebih dini kondisi yang terjadi di perusahaan-perusahaan asuransi yang pengawasannya di bawah OJK.

“Kalau misalkan ada komposisi yang kurang dalam susunan direksi atau komisaris bisa langsung terdeteksi. Ini semacam alat untuk early warning system,” kata Ichsan.

Termasuk beberapa kejadian yang terjadi belakangan ini pada beberapa perusahaan asuransi sudah teridentifikasi sejak lama. Kasus gagal bayar nasabah saving plan Asuransi Jiwasraya sebenarnya sudah terbaca sejak lama. Oleh karena itu, OJK mengharapkan langkah-langkah perbaikan dilakukan oleh Jiwasraya. Selain itu, harapannya juga nasabah-nasabah yang jatuh tempo saving plan-nya dapat menerima tawaran atau opsi-opsi yang dilakukan oleh Jiwasraya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Arif Hatta
Editor: Kumairoh

Bagikan Artikel: