Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Yusril: Jika KPU 'Ngeyel', Kami Lawan

Yusril: Jika KPU 'Ngeyel', Kami Lawan Kredit Foto: Yusril Ihza Mahendra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan yang diajukan Oesman Sapta Odang (OSO) terkait uji materil atas Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018 yang melarang pengurus Parpol menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Kuasa hukum OSO, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan apabila Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera memasukkan nama OSO dalam daftar calon DPD, pihaknya bakal mencabut gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun jika tidak, Yusril menegaskan bakal melawan penyelenggara Pemilu itu.

“Kalau KPU masukkan, gugatan di PTUN kami cabut. Tapi kalau KPU tetap ngeyel, ya kami lawan terus. OSO dan kami pengacaranya punya jiwa yang sama, jiwa petarung” ujarnya di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Ia menambahkan, dengan adanya putusan MA yang membatalkan Peraturan KPU (PKPU), maka gugatan OSO di PTUN argumentasi hukumnya semakin kuat.

"Nampaknya, jika dilanjutkan, gugatan OSO melawan KPU di PTUN berpeluang besar untuk dikabulkan," katanya.

Diketahui, Ketua DPD yang juga menjadi Ketua Umum Partai Hanura itu mulanya melakukan perlawanan ke Bawaslu, namun gugatannya kandas. OSO menunjuk tiga pengacara yakni Yusril Ihza Mahendra, Doddy Abdulkadir dan Herman Kadir.

Saat ini, melakukan perlawanan ke MA dan ke PTUN. Permohonan uji materil atas PKPU dikabulkan, sementara gugatan di PTUN masih berlangsung.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Irfan Mualim
Editor: Irfan Mualim

Bagikan Artikel: